Minggu, 15 April 2012

DPR Targetkan RUU Keperawatan Selesai 2012

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mengemukakan, DPR telah bersepakat untuk menjadikan RUU tentang Keperawatan sebagai salah satu prioritas yang akan dibahas dan disahkan pada 2012.
"Kami di Komisi IX DPR RI telah menargetkan pembahasan RUU Keperawatan selesai pada tahun ini. Jadi mohon dukungan publik dan saran-sarannya," ujar Herlini yang juga anggota Panja RUU Keperawatan DPR RI di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, RUU tersebut juga sudah dicantumkan sebagai salah satu RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 sehingga target RUU Keperawatan selesai tahun ini harus tercapai.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebenarnya RUU tersebut sudah dicetuskan sejak 1989. Akan tetapi, RUU Keperawatan baru diajukan ke DPR tahun 2004 dan sampai hari ini belum jelas keberadaannya.
"Hari ini Panja Keperawatan sudah mulai melakukan pembahasan RUU Keperawatan yang di pimpin oleh Ahmad Nizar Shihab yang baru saja dilantik menjadi Ketua Panja RUU Keperawatan menggantikan Ribka Tjiptaning," ujarnya.
Menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah perawat yang ada di Indonesia sekitar 624.000 orang, sedangkan jumlah dokter mencapai 70.000 orang.
Anggota DPR dari Dapil Kepulauan Riau ini mengemukakan bahwa jumlah lulusan perawat yang besar tersebut merupakan potensi untuk pemerataan sumber daya kesehatan ke seluruh wilayah di Indonesia dan hal itu diperkuat fakta 60 persen tenaga kesehatan adalah perawat.
"Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk berdasarkan Sensus 2010 sebanyak 237,6 juta orang maka rasio perawat terhadap penduduk adalah 262,6 orang perawat setiap 100.000 penduduk," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa beberapa tujuan dibentuknya RUU Keperawatan itu adalah, pertama, untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan. Kedua, pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan.
Ketiga, penyelengaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang telah tersertifikasi, registrasi, dan lisensi.
Keempat, bahwa pengaturan mengenai keperawatan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat sehingga perlu diatur secara komprehensif.(ar)

Apa kata anggota dewan yth tentang RUU Keperawatan dan Perawat??